Jumat, 02 Desember 2011

contoh makalah "Pancasila Sebagai Dasar Negara"


DAFTAR ISI

DAFTAR ISI  1
PENGANTAR                                                                                                                       2
BAB    I           PENDAHULUAN                                                                                         3
            1.1       Latar Belakang                                                                                                3
            1.2       Perumusan Masalah                                                                                        4
            1.3       Tujuan                                                                                                             4
            1.4       Manfaat                                                                                                           4
            1.5       Ruang Lingkup                                                                                               4
BAB    II         METODE PENULISAN                                                                               5         
            2.1       Objek Penulisan                                                                                              4
            2.2       Dasar Pemilihan Objek                                                                                   4
            2.3       Metode Pengumpulan Data                                                                            4
            2.4       Metode Analisis                                                                                              4
BAB    III        ANALISIS PERMASALAHAN                                                                  6
            3.1       Pancasila                                                                                                         6
                        3.1.1    Pengertian Pancasila                                                                           6
                        3.1.2    Pengertian Pancasila Secara Etimologis                                             6         
                        3.1.3    Pengertian Secara Historis                                                                  6
                        3.1.4    Pengertian Pancasila Secara Termitologis                                           7
            3.2       Asas-asas Pancasila                                                                                         8
                        3.2.1    Asas Ketuhanan                                                                                  8
                        3.2.2    Asas Kemanusiaan                                                                              8
                        3.2.3    Asas Kenegaraan
                        3.2.4    Asas Kerakyatan                                                                                 9
                        3.2.5    Asas Persatuan                                                                                    9
BAB    IV        PENUTUP                                                                                                     10       
4.1       Kesimpulan                                                                                                                 10
4.2       Saran                                                                                                                           10
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                                                              11


KATA PENGANTAR

 KAMI dari kelompok 3 mengucapkan puji dan syukur  kita panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia”  ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan kepada kelompok 3 oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila Dra. Denny Susanti, S.Pd

Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kelompok 3 peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.

Kami kelompok 3  harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek Dasar Negara Indonesia, khususnya bagi kami para penyusun. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka kami selaku penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.














BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai dasar negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Tuhan YME dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

1.2  Perumusan Masalah
               Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini kami kelompok 3 memperoleh hasil yang diinginkan, maka  kami sebagai penyusun mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.       Apakah fungsi asas-asas yang ada dalam Pancasila untuk Negara Indonesia?
2.       Apakah bukti bahwa  Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
3.      Untuk mengetahui asas-asas yang terkancung dalam Pancasila

1.4  Manfaat
               Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
2.      Mahasiswa dapat mengetahui arti dari asas-asas yang terkandung dalam Pancasila


1.5  Ruang Lingkup
            Makalah ini membahas tentang Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dan landasan filosofis Pancasila. Serta membahas mengenai asas-asas yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini di fokuskan pada Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia.






BAB II
METODE PENULISAN

2.1  Objek Penulisan
Objek penulisan makalah ini adalah mengenai Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia. Dalam makalah ini di bahas mengenai asas ketuhanan, asas kemanusiaan, asas kenegaraan, asas kerakyatan, asas persatuan
2.2  Dasar Pemilihan Objek
Makalah ini membahas mengenai  Pancasila sebagai dasar  negara Indonesia. Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.
2.3. Metode Pengumpulan Data
         Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
2.4  Metode Analisis
Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah







BAB III
ANALISIS PERMASALAHAN

3.1 Pancasila
      3.1.1 Pengertian Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu
1.      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2.      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
3.      Jangan berhubungan badan/Dilarang berjinah
4.      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5.      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
3.1.2 Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J.
3.1.3 Pengertian Secara Historis
·        Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
·        Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.



3.1.4 Pengertian Pancasila Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
1.      Hirarkis (berjenjang);
2.      Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1.      Prikebangsaan;
2.      Prikemanusiaan;
3.      Priketuhanan;
4.      Prikerakyatan;
5.      Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1.      Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2.      Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3.      Mufakat/Demokrasi;
4.      Kesejahteraan Sosial;
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1.      Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2.      Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3.      Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.


C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

3.2 Asas-Asas Pancasila
      3.2.1 Asas Ketuhanan
Tuhan Yang Maha Esa adalah konsep Tuhan yang universal, Tuhan yang sama dimiliki oleh semua agama dan kepercayaan. Tuhan yang sama yang disembah Hindu, Budha, Islam dan Kristen. Konsep Tuhan universal inilah yang dipakai di negara kita.

      Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME

sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3.2.2 Asas Kemanusiaan
Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.



3.2.3 Asas Kenegaraan
Sila Persatuan Indonesia Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
3.2.4 Asas Kerakyatan
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
3.2.5 Asas Persatuan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.












BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Setelah kita memperhatikan isi dalam pembahasan di atas maka dapat penyusun tarik kesimpulan sebagai berikut :

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
1.      Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945
2.      Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI
3.      Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
4.      pengertian pancasila yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

      4.2  Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini
Kita dapat dengan mudah mengaplikasikan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Caranya antara lain menghormati anggota teman, guru keluarga dan orang yang lebih tua, melakukan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan, serta menghargai dan menghormati teman atau orang lain yang berbeda agama.

Cara lainnya adalah membantu orang lain yang kesusahan sesuai dengan kemampuan masing-masing, tidak mencuri dan berbuat yang merugikan orang lain, bersikap dan beperilaku sopan santun kepada siapa pun, serta bersikap adil dalam berbagai tindakan

DAFTAR PUSTAKA


Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :
http:// www.google.co.id
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm









9 komentar: